Kamis, 29 Juli 2010

PENGANTAR IT FORENSIC

Seiring dengan perkembangan zaman, istilah forensik tidak hanya dalam dunia kedokteran. Kini, bidang IT pun memiliki suatu metode yang dikenal dengan nama IT Forensik.

IT Forensik merupakan sebuah cabang ilmu forensik yang bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti legal dari komputer dan media penyimpanan digital lainnya mengenai penyimpangan dan pelanggaran sebuah sistem informasi. Berdasarkan definisi tersebut, IT Forensik memiliki prinsip-prinsip yang sama dengan forensik yang dikenal dalam dunia kedokteran, antara lain menetapkan fakta-fakta pada masalah serta berkaitan dengan penentuan identitas yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. IT Forensik bersama dengan forensik jaringan, forensik database, dan forensik perangkat genggam merupakan bagian dari ilmu forensik komputer.

IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan kebenaran obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. kemudian setelah diverifikasi akan menjadi bukti(evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Dalam melakukan forensik IT, terdapat beberapa standar yang harus diterapkan agar tercapai hasil yang diinginkan. Salah satu ukuran paling penting adalah memastikan bahwa bukti-bukti dikumpulkan secara akurat dan adanya dokumentasi kronologis mengenai kejadian.

Demi menjaga integritas data, ACPO (Association of Chief Police Officers) mengeluarkan beberapa panduan mengenai forensik IT.

1. Data tidak boleh dirubah oleh siapapun.

2. Investigator harus dapat bertanggung jawab apabila ia ingin mengakses data asli dan dapat memberikan bukti yang menjelaskan relevansi penggunaan data tersebut dan implikasi dari tindakan mereka.

3. Jejak audit atau record lainnya dari seluruh proses yang diterapkan di komputer harus didokumentasikan. Pihak ketiga akan memeriksa dokumentasi tersebut.

4. Terdapat satu orang yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses untuk memastikan prinsip-prinsip dan hukum dipatuhi.

Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:

  1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
  2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
  3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
  4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
  5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
  6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).

Prinsip :

· Forensik bukan proses Hacking

· Data yang didapat harus dijaga jgn berubah

· Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus

· Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli

· Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi

· Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

Ada beberapa peralatan untuk melakukan forensik di bidang IT, antara lain:

Hardware :

1. Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives

2. Memori yang besar (1-2GB RAM)

3. Hub, Switch, keperluan LAN

4. Legacy hardware (8088s, Amiga, …)

5. Laptop forensic workstations

Software

1. Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/)

2. Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities

3. Hash utility (MD5, SHA1)

4. Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/)

5. Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)

6. Forensic toolkits

Kesimpulan :

Dengan berkembangnya taknologi yang semakin pesat, dibutuhkan suatu cabang ilmu forensik yang menguatkan IT forensic, agar bisa meminimalkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran dalam media digital. Selain itu, IT forensik juga dapat digunakan untuk memulihkan data-data yang disebabkan karena kegagalan software maupun hardware. Seorang IT forensik dapat menentukan kronologis kejadian sebuah pelanggaran sistem.

referensi :

1. http:// en.wikipedia.org/wiki/Computer_Forensics

2. http://www.forensicwiki.org

3. http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8049/ITAuditForensic.pdf

1 komentar:

  1. Numpang Coment Sob!

    Follow N Coment Balik yaw..
    Di www.fahmi-faim.co.cc

    thank'z bepore...

    BalasHapus